Tata Tertib Siswa
DALAM UPDATE
I. PEDOMAN TATA TERTIB SMK SWASTA SITI BANUN SIGAMBAL
-
Pedoman tata tertib yang di maksud adalah sebagai rambu-rambu siswa/i dalam bersikap, berucap, bertindak dan melakukan kegiatan sehari-hari di sekolah, yang dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat untuk menumbuhkan nilai keimanan dan ketakwaan, sopan santun, kedisiplinan, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan sehingga akan mendukung kegiatan belajar yang efektif.
-
Setiap siswa/i wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam pedoman tata tertib ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
A. PAKAIAN SEKOLAH
-
PAKAIAN SERAGAM : Siswa/i wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Sopan dan rapi sesui dengan ketentuan yang berlaku.
-
Memakai Badge sekolah dan identitas sekolah SMK Swasta Siti Banun.
-
Ikat pinggang berwarna hitam.
-
Sepatu berwarna hitam polos, boleh bertali dan kaos kaki berwarna putih/hitam.
-
Pakaian tidak terbuat dari bahan kain yang tipis dan tembus pandang, tidak terbuat dari jeans, tidak ketat, tidak membentuk tubuh serta memakai kaos dalam berwarna putih.
-
Tidak membawa dan mengenakan perhiasan di area sekolah.
-
Bagi wanita tidak boleh mengenakan rok sepan, make up, lipstick dan aksesoris kecuali bedak tipis.
-
Panjang celana dan rok sesuai dengan ketentuan yaitu dari pinggang sampai batas setara mata kaki dan tumit.
-
Celana dan lengan baju tidak boleh di gulung.
-
Celana tidak dijahit cutbrai/ketat.
-
Kerudung polos sesuai aturan sekolah dengan aksesoris tidak berlebihan dan warna ciput senada.
-
-
PAKAIAN OLAH RAGA
-
Siswa/i wajib memakai pakaian olahraga yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan diwajibkan menggunakan seragam sekolah kembali setelah selesai melakukan olahraga.
-
-
PAKAIAN PRAKTEK
-
Siswa/i wajib memakai pakaian praktek yang sudah ditentukan (sesuai dengan Pihak Industri masing-masing).
-
-
ETIKA KEPRIBADIAN DIRI
-
Budaya 5-S : Salam dan Salim, Sapa, Senyum, Sopan Santun dan Sholat Berjama’ah.